Kumpulan Berita
Hal itu, sebagai bentuk menindaklanjuti kejadian yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Aksi mereka terekam kamera hingga viral di media sosial dan menuai kecaman para netizen.
Zulpan menjelaskan, aksi pesepatu roda itu melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang UU LLAJ.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi adanya rombongan pesepatu roda melakukan aksinya
Rombongan pesepatu roda melakukan aksinya di tengah jalan raya viral di media sosial, aksi mereka pun mendapatkan beragam reaksi