Kumpulan Berita
Upaya tersebut diperlukan agar petani mampu menerapkan praktik budidaya yang tepat dan mengambil keputusan sesuai kebutuhan tanaman.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis.
Kondisi tersebut dinilai membuat petani menjadi pihak yang paling rentan terdampak setiap perubahan kebijakan perdagangan sawit nasional.
Harga tandan buah segar (TBS) di sejumlah daerah sentra produksi turun hingga menyentuh level Rp1.500 per kilogram
Petani sawit perempuan mulai mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan kebun, dari sekadar mengikuti kebiasaan menjadi pengelola yang lebih mandiri.
Produktivitas petani sawit ditingkatkan agar bisa naik kelas. Tantangan yang dihadapi petani sawit di berbagai daerah tidak hanya berkaitan dengan fluktuasi harga komoditas, tetapi juga persoalan teknis di kebun.