Kumpulan Berita
Semakin banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua hanya dapat dicairkan saat usia 56.
Puluhan ribu orang telah menandatangani sejumlah petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun.