Kumpulan Berita
Pelaku membangun infrastruktur sistem informasi untuk melancarkan aksinya.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, kepolisian berhasil membongkar aksi phising fake BTS yang dilakukan warga negara (WN) Malaysia, yakni OKH (53) dan CY (29) serta LW (35) yang masih berstatus buron.
Namun, seorang lainnya yang juga WN Malaysia LW (35) berstatus DPO.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi Fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.