Kumpulan Berita
Ristadi mengatakan ada 61.351 orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
1 juta pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2022.
PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan