Kumpulan Berita
Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI, Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima. Ia menilai, perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), membantah turut memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut belakangan dinilai dapat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Hakim Konstitusi, Asrul Sani mengaku heran dengan pemilihan kata 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.