Kumpulan Berita
Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI, Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima. Ia menilai, perselisihan hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Denny Indrayana akan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September.