Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal perusahaan pialang asuransi.
Kode pialang atau broker akan ditutup Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Desember 2021.
Bappebti memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020.