Kumpulan Berita
Daftar pinjaman online (pinjol) legal yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024. OJK telah mencabut izin usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Pinjaman Online (pinjol) tersebut.
Masyarakat pada saat ini banyak terpapar oleh banyaknya jasa pinjaman online (pinjol).
Pada era digital yang serba cepat, kemudahan akses layanan finansial termasuk pinjol menjadi sasaran yang banyak ditawarkan