Kumpulan Berita
PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.