Kumpulan Berita
Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan.
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, saat mengunjungi Markaz Syariah
Di dalam persidangan Habib Rizieq mengatakan, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan.
Habib Rizieq Shihab menyatakan, kasus hukum pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya merupakan ajang balas dendam politik
Habib Rizieq mengatakan, alasannya dirinya dan keluarga pindah ke Makkah adalah demi menghindari konflik horizontal.