Kumpulan Berita
Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis
Kini ia dirawat di RSUD Ciamis, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.