Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Karena terdakwa jauh, sidang dilaksanakan dengan video conference menggunakan aplikasi Zoom.