Kumpulan Berita
Jika cuti tersebut masih tersisa, maka yang bisa digunakan hanya 6 hari saja
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana akan memberikan tambahan hari libur untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah belum memiliki rencana tambahan hari libur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).