Kumpulan Berita
Polda Maluku menindak tegas oknum Brimob Bripka RN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Maluku. Saat ini, telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
Polisi menyebutkan, sopir taksi online yang diduga dipukul oknum perwira Polda Maluku telah membuat laporan ke polisi. Saat ini, polisi tengah mempelajari laporan penganiayaan tersebut.