Kumpulan Berita
Kemendag melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel.
Pada 2023 lalu Sucofindo memverifikasi bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar Pemerintah sebanyak Rp472 miliar.
Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim.