Kumpulan Berita
Oknum polisi Aipda Nikson yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Korban Herlina Sianipar (61) tewas setelah dianiaya anak kandungnya tersebut.
Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api
Polisi terduga pelaku pembunuhan ibu kandung pakai tabung gas, Aipda Nikson Pangaribuan (N) disebut mengalami sakit jiwa. Hal itu diletahui dari hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Seorang wanita berinial R (24), menjadi korban pembunuhan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pembunuhan berinisal N tersebut kini telah ditahan.
Oknum anggota Polri berinisial N, membunuh ibu kandungnya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Oknum tersebut tega menghabisi nyawa ibunya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan bahwa N akan diproses secara transparan atas perbuatannya.