Kumpulan Berita
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.
Tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Beraksi 400 Kali, Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap
Polisi kesulitan untuk menyelidiki kasus tersebut karena saat ditemukan tubuh mayat sudah tak utuh.
Dia menuturkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota juga sudah lama belum melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.
Pelaku RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan alat bantu pencahayaan serta menggunakan polybag.
Siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.
Tiga orang terduga pelaku penambang tanah ilegal yakni berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53).