Kumpulan Berita
Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan asas keadilan.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.
Dia menegaskan, kepolisian masih erat kaitannya dengan Polri. Ia menilai beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus.
Anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.
Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.