Kumpulan Berita
Potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7?ri total upah bulanan
Pemerintah menyatakan akan meninjau kembali implementasi teknis kebijakan tersebut, sementara otoritas pajak menegaskan aturan ini merupakan ketentuan lama
Serikat pekerja menolak adanya kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.