Kumpulan Berita
Sejumlah driver ojek online (ojol) mengeluhkan kebijakan potongan aplikator dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pendapatan dari hasil melayani penumpang memiliki porsi 92 persen, sementara 8 persen dapat diambil oleh pihak aplikator.
Menhub meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada para pengemudi ojol terkait skema potongan aplikasi sebesar 8 persen
Gojek mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.
Pembagian komisi bagi para ojol dan aplikator resmi dipangkas menjadi 8%. Gojek dan Grab sepakat, berlaku 1 Juli 2026.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait potongan komisi pendapatan ojek online (ojol) hanya 8 persen oleh aplikator dinilai sebagai kemenangan atas perjuangan ojol.