Kumpulan Berita
Dunia Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Indonesia digemparkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
Kemenkeu belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diraup dari penerapan instrumen anti pemecahan usaha pada skema PPh final UMKM
Peluang menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final permanen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan besaran 0,5%