Kumpulan Berita
Tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10% menjadi 11% oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah buat aturan baru dalam mengenakan PPN sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 mei 2023.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% memicu inflasi mencapai di atas 1% pada April 2022.
Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter mulai 1 April.
Pemerintah menetapkankenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
kenaikan PPN sebesar 1 persen, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat.
Pemerintah akan mulai mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu pasalnya mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022.