Kumpulan Berita
MA mengabulkan kasasi dan melepaskan dari tuntutan hukum karena Pratu Riyan mengalami gangguan jiwa.
Pratu Riyan melakukan penembakan menggunakan senjata inventaris, yakni senapan serbu SS2 V2.
Pasukan ini untuk mencegah serangan udara di mana pada masa itu Indonesia sedang konfrontasi dengan Malaysia.