Kumpulan Berita
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah produk ilegal dengan nilai setara Rp15 miliar.
Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan penegak hukum konsisten melakukan tindakan tegas