Kumpulan Berita
Para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.
Korban PHK bisa mengklaim bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Program JKP merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami PHK.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) benar-benar telah dirasakan teman-teman pekerja yang mengalami PHK
Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan hari ini.
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022