Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengusut dugaan praktik prostitusi anak yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta.
Polisi setidaknya menangkap tujuh orang pelaku.
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial X, dan aplikasi chat telegram.
Bareskrim Polri menemukan transaksi mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Adapun para talent akan dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp8 hingga Rp17 juta.
Jumlah korbannya mencapai 50 anak-anak di bawah umur yang berlangsung sejak 2020.
Polisi saat ini masih mengidentifikasi 21 terduga anak korban kasus ekploitasi anak Mami Icha
KemenPPPA menegaskan pria hidung belang atau pelanggan prostitusi anak bisa menjadi tersangka.