Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok kafe dan karaoke dengan dugaan eksploitasi anak.
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat karaoke dan bar yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak, di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Nunu menuturkan, kedua anak tersebut kini berada di rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan maupun pendampingan.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia di bawah umur.
Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC), di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani pria hidung belang hingga hamil 5 bulan.
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendapat laporan terkait lokalisasi ini.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa pekerja seks komersial (PSK) sudah tidak ada lagi di wilayah IKN.
korban dan orangtuanya mengadukan kasus ini kepada Hotman.