Kumpulan Berita
PN Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas.
Hambali dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan saat ini penyidik belum menelusuri aliran uang PT Damtour.