Kumpulan Berita
Taufik juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
Taufik Agustono pun akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal.
Penyidik mendalami keterangan saksi terkait kerjasama antara Pertamina dan PT Humpuss dan PT Pilog terkait penyewaan kapal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Uang tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk Bowo Sidik Pangarso karena telah membantu PT AIS.