Kumpulan Berita
Putri Candrawathi merasakan bahwa apapun yang dilakukannya menjadi salah di hadapan publik hingga pengamat.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Faktanya, calon istri Brigadir J masih muda sehingga tak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan orang yang sudah berumur.