Kumpulan Berita
Candaan tersebut disampaikan di sela pemaparan mengenai penguatan tata kelola keuangan negara dan disambut tawa para undangan yang hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp18,52 miliar. Adapun sebagai penerima yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh