Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memperpanjang penundaan batas kewajiban (mandatory spending) belanja pegawai pemda maksimal 30 persen hingga tahun 2027. Kebijakan ini juga berlaku untuk kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan 10 langkah besar yang akan menjadi tahap berikutnya dari transformasi Indonesia.