Kumpulan Berita
Polri menyatakan kasus Abu Janda terkait Islam Arogan dan dugaan rasisme ke Natalius Pigai, sampai saat ini masih terus berproses.
Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan dari Ambroncius Nababan, terkait kasus dugaan tindakan rasisme
HAM Natalius Pigai dan Permadi Arya (Abu Janda) akhirnya memilih jalan damai.
Menurut putri Gus Dur itu, komentar Permadi Arya menyalahi semua prinsip-prinsip di Nahdlatul Ulama (NU).
Korban ujaran kebencian bernada rasisme Natalius Pigai diminta bersikap seperti Mantan Presiden Amerika Abraham Lincoln.
Ambroncius Nababan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi akan menentukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan dalam waktu 1x24 jam.
Penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambroncius untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.