Kumpulan Berita
Ratna Sarumpaet membeberkan dirinya sadar bahwa pengakuannya dipukuli orang adalah sebuah kesalahan yang sangat besar.
Ratna harus wajib lapor diri seminggu sekali ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pertimbangan Ratna tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara lantaran saat ini sudah menjalani 9 bulan masa tahanan.
Hal yang memberatkan hakim ialah Ratna adalah publik figur yang seharusnya dapat memberi contoh baik kepada masyarakat.
Pihak Ratna Sarumpaet memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas vonis hakim.
Ratna memeluk anggota keluarganya usai divonis 2 tahun penjara.
Pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Ratna Sarumpaet dinilai keliru.
JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi dalam sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.