Kumpulan Berita
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.
"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?," kata Komar dalam rapat tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.