Kumpulan Berita
Polri mengonfirmasi bahwa Abdul Karim telah dideportasi ke Siprus sesuai dengan prosedur.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Pihaknya tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, menjadi tempat pelarian atau basis operasi para pelaku kriminal internasional.