Kumpulan Berita
Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Gugatan tersebut berangkat dari penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.
Pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Koordinator Troya, Refly Harun mengungkap kemungkinan Rismon Sianipar memilih berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan meminta restorative justice (RJ). Kemungkinan, adanya relawan Jokowi yang menekan Rismon melalui ijazah Jepang miliknya.
Namun pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.