Kumpulan Berita
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, yang bersangkutan pernah dipidana pada tahun 2012 dan telah selesai menjalani hukuman pada September 2016.
Penggunaan kertas bekas itu memicu tudingan penyidik telah mengubah BAP perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, kertas bekas yang digunakan itu berisi BAP kasus narkoba yang telah diusut sebelumnya dan tidak berkaitan dengan perkara penganiayaan.