Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre
(PPATK) membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening pendakwah kondang Ustadz Das?? ad Latif telah dicabut. Ivan menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi rekening milik Ustaz Das?? ad yang diblokir oleh PPATK.
PPATK merincikan rekening dormant instansi Pemerintah terdiri atas 756 rekening di Bank Himbara dan 1.359 rekening di semua bank lainnya.
PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.
BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait rekening bank termasuk rekening tidak aktif atau dormant.