Kumpulan Berita
Di antara jumlah tersebut, sebanyak 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana.
Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah, pada Senin (31/3/2025).
Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.
Tiga narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB mendapat remisi.
Dampaknya, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar.
Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas.
Sebanyak 657 napi bebas setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.