Kumpulan Berita
Di antara jumlah tersebut, sebanyak 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan ini merupakan hak warga binaan.
RK dan PMPK itu diberikan kepada para narapidana yang yang telah memenuhi persyaratan.