Kumpulan Berita
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar.
Ditjen PAS Kemenkumham memastikan perbedaan pemberian remisi ada pertimbangannya.
Menurut Febri, Ditjen PAS dan jajarannya telah meminta pertimbangan KPK terkait remisi untuk Robert Tantular.