Kumpulan Berita
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, dengan barang bukti hingga 53,075 kilogram. Dua orang tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dalam perkara ini.
Seorang residivis narkoba bernama Yusmianto (43), warga Puskesmas Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap polisi setelah berusaha kabur dan melawan petugas.
Aksi nekat dilakukan Junaidi (42), seorang residivis kasus narkotika, saat hendak ditangkap polisi karena kembali mengedarkan sabu.