Kumpulan Berita
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, dengan barang bukti hingga 53,075 kilogram. Dua orang tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dalam perkara ini.
Seorang residivis narkoba bernama Yusmianto (43), warga Puskesmas Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap polisi setelah berusaha kabur dan melawan petugas.
Aksi nekat dilakukan Junaidi (42), seorang residivis kasus narkotika, saat hendak ditangkap polisi karena kembali mengedarkan sabu.
Tidak kapok juga, seorang pria yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.
Arif (31) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik usai ditangkap
Seorang residivis kasus narkoba yang 4 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi.
Tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor