Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan restitusi pajak tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada upaya untuk menahan dana hak Wajib Pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan soal pembaruan kebijakan mengenai pengembalian pembayaran pajak atau restitusi berjalan hanya menyasar wajib pajak yang memang memiliki hak atas dana tersebut. Rencananya, aturan terbaru mengenai restitusi ini akan mulai diimplementasikan pada 1 Mei mendatang.