Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi Tiktok yang mengeluhkan aturan baru platform e-commerce.