Kumpulan Berita
Diketahui, selama ini UU MD3 telah mengatur kursi Ketua DPR akan diberikan kepada partai politik pemenang Pemilu.
Isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir.
Totok Daryanto menyampaikan laporannya terkait kesepakatan DPR dan Pemerintah soal penyesuaian jumlah pimpinan MPR.
Hendrawan mengatakan, semua fraksi masih bertanya-tanya tentang urgensi penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 orang.
Seluruh anggota yang hadir pun kompak menyetujui usulan tersebut. "Setuju," jawab peserta rapat.