Kumpulan Berita
Perubahan aturan kepemiluan kembali menjadi perhatian karena menyangkut seberapa jauh suara rakyat dapat terwakili di parlemen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkyansyah menilai revisi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat agar tidak kembali tertunda seperti pada 2021.
Pembahasan Revisi UU Pemilu dinilai tidak dapat terus ditunda seiring dengan semakin dekatnya Pemilu 2029.
Ferry menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh kembali diabaikan.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 1 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ingin ambang batas parlemen atau parliamentary treshold memberatkan partai politik. Ambang batas parlemen ini menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rencana pembahasan revisi undang-undang tentang Pemilu.