Kumpulan Berita
Harapan itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi. Dia menyebut, permohonan banding Nikita sudah diserahkan ke pihak pengadilan sejak 4 November lalu.
Hitung-hitungan Rp4 miliar itu, menurut kuasa hukum Reza Gladys, didasarkan uang Rp4 miliar yang diberikan sang dokter pada Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan agenda sidang tersebut adalah mediasi pertama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Nikita Mirzani mengaku siap menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (28/10/2025).
Sidang Vonis, Outfit Nikita Mirzani Bikin Heboh dari Kerudung Putri Firaun hingga Cinderella
Reza Gladys hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas pemerasan dan TPPU yang dilaporkannya.
Vonis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.