Kumpulan Berita
Erwin melanjutkan, bahwa pengamanan dari personel kepolisian bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Majelis hakim memvonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu 4 tahun penjara,
Bentrokan disebabkan karena pendukung Habib Rizieq memaksa mendatangi PN Jakarta Timur.